Mahasiswa dan masyarkat Kecamatan Batui menggelar aksi demonstrasi menuntut perusahaan diberikan sanksi karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. (Foto: Transulawesi.com)
Transsulawesi.com, Banggai -- Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19). Inpres tersebut memberikan kepastian hukum bagi upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Bakal ada sanksi bagi pelanggarnya.
Presiden menandatangani Inpres pada 4 Agustus 2020 kemarin. Isi instruksi pertama yakni mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan aturan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan harus diatur lebih rinci oleh setiap kepala daerah.
Aturan tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Agustus lalu.
"Presiden instruksikan setiap pemimpin daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan dan sanksi di daerah masing-masing berdasarkan landasan hukum yang ada dan kearifan lokal di daerah masing-masing," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/8).
Sesuai ketentuan dalam Inpres, kata Wiku, sanksi itu dapat berupa teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Wiku menyatakan, tim Satgas Covid-19 dari pusat akan berkoordinasi dengan tim satgas di daerah agar penerapan sanksi dapat berjalan maksimal.
Inpres 6/2020 yang diterbitkan Jokowi itu menjadi dasar hukum sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Selain sanksi, Inpres itu juga mengatur keterlibatan TNI/Polri dan sejumlah kementerian untuk ikut memantau dan mengevaluasi pelaksanaan sanksi tersebut.
Dalam Inpres tersebut Jokowi mengeluarkan kebijakan pengendalian Covid-19 yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, baik dari tingkat pusat hingga tingkat daerah.
(mhr)